Daftar KUA Repot?
Pos pertama terkait pernikahan hahahaha
Menjelang hari pernikahan yang relatif ga deket-deket banget, gue udah dibuat kelimpungan ngurusin pendaftaran KUA. Sebenernya gampang banget loh ngurusnya ! Terus yang bikin ribet apanya dong?!
Tadinya gue berencana mendaftarkan pernikahan di KUA H-5 bulan pernikahan, tapi karena takut keliatan ga sabar pengen nikah kata temen gue bakal diketawain penghulunya jadi gue undur sampai H-3 bulan pernikahan 😅
Eh bukannya 3 bulan masih lama ya? H-seminggu kayanya masih bisa deh?
Nononono !!!
Kalo lo nikah di tanggal orang-orang lagi musimnya nikah (setelah Idul Fitri dan Idul Adha), lo harus cepat-cepat daftar ke KUA supaya dapat penghulu di jam prime time. Terlebih lagi ya kalo lokasi akad nikah lo di wilayah jekardah yang di setiap pojokannya ada gedung pernikahan, lo harus menyisihkan waktu 3-4 bulan sebelum hari H untuk ngurus pendaftaran nikah.
Kita mulai dari persyaratan dulu yaa
1. Fotokopi KTP diri sendiri, calon suami/istri, dan orang tua
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Lahir
4. Fotokopi Ijazah terakhir
5. Surat Pengantar RT-RW
6. Formulir N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan
7. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
8. Surat Pengantar dari KUA Kecamatan domisili (apabila akad nikah dilangsungkan di lokasi yang berbeda dari domilisi calon pengantin wanita)
9. Foto background biru ukuran 4X6 (2 lembar) dan 2X3 (4 lembar)
Biar lebih greget, gue langsung cerita pengalaman mengurus pendaftaran nikah untuk gue sendiri dan calon suami ya. Kok sendirian sih ngurusnya?? Iya gapapa aku anaknya mandiri kak 😞
Pertama, kalian harus mendatangi RT untuk meminta surat keterangan pengurusan nikah yang nantinya akan ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW di lingkungan rumah kalian. Nah, pas ke RT-RW ini kalian bawa dokumen persyaratan nomor 1-4 saja. Setelah beres dari RT-RW, kalian ke kantor kelurahan untuk mendapatkan formulir N1-N4 serta keterangan belum pernah menikah. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah ini perlu tanda tangan 2 orang saksi (bisa orang tua) dan tanda tangan diri sendiri di atas materai Rp6.000. Setelah berkasnya lengkap, jangan lupa difotokopi satu rangkap saja ya. Oh ya, dari dua keluarahan ya gue datangi (kelurahan gue dan calon suami), dua-duanya minta biaya administrasi Rp50.000. Gue ga tau ya itu sebenarnya legal apa ngga karena setau gue biaya nikah itu cuma Rp600.000 yang nantinya disetorkan lewat bank.
Cuss kita ke KUA Kecamatan.. Berkas-berkas yang dibawa dan diperoleh dari Kelurahan (asli+fotokopi) diberikan ke petugas KUA Kecamatan. Jangan lupa bilang yang jelas keperluan kalian, apakah mau daftar nikah atau minta surat rekomendasi nikah karena makanisme pengurusannya juga beda. Di KUA Kecamatan gue, waktu pembuatan surat pengantar cuma sekitar 5 menit, tapi di tempat calon suami nunggunya sampai 1,5 jam 😠Fotokopi dokumen persyaratan akan disimpan di KUA Kecamatan, sementara dokumen aslinya beserta surat pengantar akan kita bawa dan diserahkan ke KUA lokasi akad pernikahan. Kalau lokasi akad kalian sama dengan domilisi, tahapannya berhenti di sini ya.
Sampai di KUA Kecamatan lokasi nikah, kalian serahin deh seluruh dokumen persyaratan dan foto kalian. Nantinya, petugas KUA akan memberikan form isian data calon pengantin dan mencatat data waktu, tempat, serta penghulu yang nantinya bertugas pada pernikahan kalian. Kita juga diwajibkan membayarkan biaya pernikahan sebesar Rp600.000 melalui bank yang sudah ditunjuk apabila pernikahan kalian dilaksanakan bukan di KUA. Kalau nikahnya di KUA langsung mah gratis tis tis...
Tips ! Sesungguhnya pengurusan pendaftaran nikah ini bisa dilaksanakan dalam satu hari saja. Tapiiii terkadang hambatan muncul begitu saja, seperti bapak sekre lurah yang telat ke kantor sehingga menyebabkan calon pengantin menunggu lebih dari 1,5 jam untuk mendapatkan formulir hiks ! Jadi, antisipasi keterlambatan waktu kalian untuk mengurus pendaftaran. Usahakan dokumen 1-4 terlebih dahulu, foto masih bisa ditunda karena diserahkan saat di KUA lokasi nikah saja. Foto sebaiknya dilakukan di saat yang sama supaya kualitas foto calon pengantin wanita dan pria tidak berbeda. Agar tidak seperti akoh ! Upayakan mendapatkan penghulu di jam prime time (jam 8 pagi atau jam 4 sore) supaya keterlambatan di lokasi pernikahan sebelumnya tidak merembet ke acara pernikahan kalian.
That's it !
See you on another post (especially vendor thingy 😎)
Komentar
Posting Komentar